Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Karena Dampak COVID-19? Ini Kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut bahwa masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 yang akan mendapat bantuan dari pemerintah adalah warga Jawa Barat yang pada sensus tahun sebelumnya berada di 40% kelompok ekonomi terbawah.
Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat/@ridwankamil
Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat/@ridwankamil
COVID-19 yang kian mewabah di Indonesia, membuat pemerintah mengambil beberapa langkah antisipasi untuk bisa membantu warga yang terdampak langsung saat ini.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil, saat ini sebagian masih sedang dilakukan pendataan ditingkat RT/RW untuk warga golongan B di Jabar.
Menurut Kang Emil, bantuan tersebut adalah berupa sepertiga (uang) tunai dan sebagian besar lainnya untuk kebutuhan pangan.
Ridwan Kamil menyebutkan, setelah dilakukan pendataan, maka bantuan akan segera didistribusikan.
Kang Emil menegaskan, masyarakat Jawa Barat yang akan menerima bantuan karena dampak dari COVID-19 ini adalah waga yang dalam sensus tahun lalu berada di 40% ekonomi terbawah.
Masyarakat dengan kategori 40% ekonomi terbawah ini sendiri terbagi menjadi dua golongan, yaitu masyarakat golongan A dan B.
"Golongan A adalah warga Jabar yang berada di 25% ekonomi terbawah, dan akan dibantu pemerintah pusat dengan APBN melalui Kartu Sembako dan Kartu PKH. Dan mereka yang jadi pengangguran akan dibantu Kartu Prakerja," ujar Kang Emil.
Sedangkan Golongan B, adalah masyarakat yang sebelumnya hidup mandiri namun rawan jatuh miskin karena dampak COVID-19 tersebut.
"Golongan B adalah warga Jabar yang berada di rentang 25% sampai dengan 40% ekonomi terbawah. Tadinya golongan ini hidup mandiri. Namun golongan ini jatuh pada rawan miskin karena Covid-19."
Kang Emil yang juga kerap disapa RK ini menegaskan, jika ada warga yang merasa berhak (mendapat bantuan) namun terlewat saat pendataan, akan dilakukan revisi (perbaikan) data di tahap berikutnya
Kang Emil yang juga kerap disapa RK ini menegaskan, jika ada warga yang merasa berhak (mendapat bantuan) namun terlewat saat pendataan, akan dilakukan revisi (perbaikan) data di tahap berikutnya
SIAPA YANG BERHAK MENDAPAT BANTUAN?— ridwan kamil (@ridwankamil) April 6, 2020
Yang dibantu Jaringan Pengaman Sosial adalah yang menurut sensus ekonomi tahun lalu berada di 40 persen ekonomi terbawah.
(Utas, baca sampai tuntas) pic.twitter.com/N7WlxJpQav
Menurut Kang Emil, distribusi bantuan untuk golongan A saat ini sebagian sudah berjalan. Sedang golongan B masih dalam pendataan di tingkat RT/RW, dan bantuan akan segera didistribusikan pada pertengahan April bulan ini. baim
0 Response to "Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Karena Dampak COVID-19? Ini Kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil"
Post a Comment